Artikel CeQi Terkini :
Home » , » Mahal-mahal dan Capek Bikin E-KTP eh Ditolak Bank dan Lembaga Lainnya

Mahal-mahal dan Capek Bikin E-KTP eh Ditolak Bank dan Lembaga Lainnya

[imagetag]

Pemegang e-KTP Surabaya Tak Dilayani Bank
Rabu, 4 Juli 2012 14:52 WIB

SURYA Online, SURABAYA - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya mengundang jajaran pimpinan bank di kota Surabaya di Balai Kota, Kamis (5/7/2012). Ini untuk merespon keluhan beberapa warga pemegang KTP elektronik (e-KTP) yang tidak dilayani oleh bank saat melakukan aktivitas perbankan. "Kita akan lakukan sosialisasi ke bank-bank agar warga yang sudah pegang e-KTP, wajib dilayani sesuai Perpes No. 67 tahun 2011 bahwa e-KTP adalah dokumen identitas kependudukan," tegas Kepala Dispendukcapil Kota Surabaya, Suharto Wardoyo menjawab Surya, Rabu (4/7/2012).

Dikatakan Suharto, sejak e-KTP dibagikan di Kota Surabaya awal Juni lalu, ada beberapa keluhan dari warga yang tidak dilayani bank. Suharto Wardoyo mencontohkan, ada warga di Kecamatan Gayungan yang sudah mengambil e-KTP dan akan melakukan penggantian kartu ATM ke bank. Ternyata, oleh bank ditolak karena foto copy KTP yang lama tidak sama dengan e-KTP.
"Sebenarnya data e-KTP dan KTP lama sama. Nomor induk kependudukan, tempat tinggal, status itu sama semua, yang beda hanya tanda tangan Dispenduk saja. Tetapi memang bentuk fisiknya beda, itu yang jadi masalah. Jadi bank belum tahu," jelas Suharto.

Lalu, bank mana saja yang akan diundang? Mantan Kabag Hukum Pemkot Surabaya menyebut kurang lebih ada 20 bank di Surabaya seperti Bank Indonesia, Bank Mandiri, BNI, BRI, BCA, Bank Danamon, City Bank. Dispendukcapil juga mengundang Polrestabes, Kantor Imigrasi Waru dan Tanjung Perak, serta Kantor pertanahan I dan II. "Jadi Pemda, lembaga perbankan dan swasta wajib melayani pemegang e-KTP. Meskipun e-ktp tidak ada tanda tangan dari Dispendukcapil, tetapi harus tetap dilayani. Sedangkan KTP non elektronik, masih dilayani sampai Desember 2012," jelasnya.

Selama ini, memang masih sangat sedikit warga Kota Surabaya yang sudah mengambil e-KTP. Selain karena pengambilan e-KTP pada jam kerja, hal itu disinyalir karena kekhawatiran warga tidak dilayani bank. "Karenanya, warga yang selama ini masih ragu dengan penggunaan e-KTP, diharapkan sudah percaya dengan e-KTP ini," jelas pria yang pernah semasa SMA satu grup band dengan Ari Lasso ini.
http://surabaya.tribunnews.com/2012/...-dilayani-bank

[imagetag]

E-KTP ditolak Bank

@dakita, Surabaya – Belum selesai masalah E-KTP di sejumlah daerah di Jawa Timur, kini muncul masalah baru. Adalah Meira Pitaloka atau Ira, warga Ketintang Baru Surabaya, ketika ingin menggunakan E-KTP untuk keperluaan di sebuah Bank, E-KTP miliknya ditolak. Pihak Bank meminta fotocopi KTP lama yang sudah diserahkan kepada kantor kecamatan.

Ira kepada @dakita menuturkan, sewaktu dirinya ingin mengurus ATM di sebuah Bank, dia menyodorkan fotocopi KTP lama dan E-KTP yang baru saja di ambil. Namun pihak Bank minta fotocopi KTP lama. Karena KTP lama sudah diserahkan ke Kecamatan akhirnya di terpaksa ke kantor kecamatan untuk menukar kembali E-KTP dengan KTP lama.

Atas kejadian ini pihak kecamatan mengembalikan KTP lama milik Ira untuk keperluan mengurus bank tersebut. Camat Gayungan, Sudibyo kepada @adakita menuturkan pihaknya tidak mengerti mengapa E-KTP milik Ira di tolak Bank. Pihaknya akhirnya berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Surabaya.

Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Surabaya, Suharto Wardoyo mengatakan dirinya juga merasa heran atas kejadian ini. Menurutnya ditolaknya E-KTP, kemungkinan karena pihak Bank belum faham akan bentuk fisik E-KTP. Secara data antara E-KTP dengan KTP lama adalah sama, namun di E-KTP memang tidak ada tanda tangan pejabat negara. " Ini adalah E-KTP yang berlaku secara nasional, jadi tidak ada tanda tangan pejabat" ujarnya.

Suharto menambahkan program E-KTP adalah program pemerintah pusat dalam hal ini adalah Mendagri. Dan semua jelas telah diatur dalam Peraturan Presiden no 67 tahun 2011. Dalam pasal 10 B dijelaskan adalah instansi pemerintah, pemerintah daerah lembaga perbankan dan swasta wajib memberikan pelayanan dengan dasar E-KTP tanpa melihat tempat penertbitan. Kasus serupa juga menimpa warga Sidoarjo, ketika dia sedang mengurus Askes. E-KTP miliknya juga ditolak, sehingga terpaksa mengambil lagi KTP lamanya.
http://adakita.com/article-1551-e-ktp-ditolak-bank.html

[imagetag]


e-KTP Ditolak, Silahkan Tuntut Bank
Senin, 09 Juli 2012 15:28

SURABAYA – Kabar penolakan penggunaan e-KTP oleh sejumlah bank langsung direspons Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Surabaya. Instansi itu mendukung warga untuk menuntut bank yang melakukan penolakan. Kepala Dinas Dispendukcapil Suharto Wardoyo mengatakan, pihaknya meminta bank memperlakukan e-KTP sama seperti KTP. Sebab, keduanya sama-sama legal. Tidak ada yang legalitasnyalebih atau kurang. Sehingga instansi apa pun wajib melayani para pemegang e-KTP.

Menurut Suharto Wardoyo, penolakan bank itu diperkirakan disebabkan beberapa faktor. Diantaranya, tidak ada tanda tangan pejabat di e-KTP. Yang ada hanya tanda tangan pemilik. Sedangkan di KTP versi lama, ada tanda tangan pejabat. Dijelaskan pejabat yang akrab di sapa Anang tersebut, aturan tentang e-KTP dijabarkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 67/2011 tentang penerapan KTP Berbasis NIK secara Nasional. Dalam Pasal 10 B ayat 2 peraturan itu dijelaskan, instansi pemerintahan daerah, dan swasta wajib memberikan pelayanan bagi penduduk dengan dasar KTP elektronik dengan tidak mempertimbangkan tempat penerbitan KTP elektronik. Jika bank tetap menolak, ada proses hukum yang bisa ditempuh.

Warga bisa mengajukan tuntutan melalui lembaga perlindungan pelayanan publik, yakni Komisi Pelayanan Publik (KPP). "Jadi, sudah ada jalurnya," ungkap dia. Seperti diberitakan, Camat Gayungan Soedibyo mendapatkan keluhan beberapa warganya terkait e-KTP. Ada yang mengaku ditolak saat mengajukan aplikasi ke bank. Pihak bank justru menerima KTP versi lama. Camat Gayungan Soedibyo menuturkan, warga tidak perlu takut lagi jika ada bank yang masih menolake-KTP. Sebab, nomor Induk Kependudukan (NIK) yang ada di e-KTP dan KTP itu sama. "Bank bisa menolak jika NIK-nya tidak sama. Tapi, kalau tidak ada masalah pada NIK, tidak ada alasan bagi bank untuk menolak e-KTP," tegasnya. Soedibyo kembali mengungkapkan kekesalannya terhadap penolakan bank tersebut. Hanya, dia berusaha berpikir positif, Dia akan melakukan kroscek terhadap permasalahan itu. Salah satunya melakukan klarifikasi ulang terhadap warga yang e-KTP –nya ditolak. Soedibyo juga berjanji melakukan sosialisasi ke sejumlah warga. Pihak kecamatan akan kembali menerangkan dasar hukum e-KTP. Dengan demikian, ketika ada e-KTP warga yang ditolak bank, mereka bisa melakukan pembelaan
http://dispendukcapil.surabaya.go.id...an-tuntut-bank


Bawa KTP dan e-KTP Dianggap Ide Berbahaya
Kamis, 5 Juli 2012 13:19 WIB

TRIBUNJATIM.COM,SURABAYA- Usulan warga Kota Surabaya agar KTP lama yang asli tidak diserahkan ke kantor kecamatan ketika pengambilan KTP elektronik (e-KTP) mengantisipasi jika perbankan menolak e-KTP, tidak akan mungkin diterapkan. Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya, Suharto Wardoyo menyebut usulan tersebut berbahaya karena rentan disalahgunakan. "Ide itu malah berbahaya. KTP yang asli harus satu yang dipegang warga. Karena khawatir disalahgunakan," tegas Suharto Wardoyo menjawab Surya, Kamis (5/7/2012).

Apalagi, usulan KTP lama agar tetap disimpan oleh warga yang sudah mengambil e-KTP tersebut juga akan menabrak aturan dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri). Aturan Kemendagri, warga yang mendapat undangan untuk pengambilan e-KTP, harus membawa KTP lama dan dua foto copynya. Nah, setelah e-KTP diberikan, KTP lama yang asli akan ditarik petugas kecamatan. Warga hanya diberi satu foto copy KTP lama yang sudah distempel. "Kalau warga pegang KTP double, bisa disalahgunakan. Misal untuk urusan di bank, di pengadilan, meski KTP asli diserahkan, tetapi mereka masih punya KTP lagi yang asli," sambung pria kelahiran Mojokerto ini.

Sejak KTP elektronik (e-KTP) dibagikan di Kota Surabaya awal Juni lalu, ada keluhan dari warga yang tidak dilayani oleh bank. Salah satunya Meira, warga di Kecamatan Gayungan yang sudah mengambil e-KTP dan akan melakukan penggantian kartu ATM ke bank. Oleh bank ternyata ditolak. Meira lantas kembali ke kecamatan untuk mengambil kembali KTP lamanya dan akhirnya oleh bank bisa diurus. Karenanya, dia menyarankan agar KTP lama tetap dibawa warga meski e-KTP sudah diberikan.
http://jatim.tribunnews.com/2012/07/...-ide-berbahaya

--------------

Wuakakakkkk ... gokill emmang, kalau e-KTP sampai ditolak untuk sumber informasi bagi Lembaga yang sering memakainya (Bank, Notaris, Imigrasi, Assuransi, jual-beli asset seperti tanah dan rumah, Lembaga Pemberi Kredit dst.nya). Kabar yang gua peroleh dari teman-teman di Bank, masalahnya semua informasi elektronik si pemegang e-KTP sudah dimasukkan kedalam 'chips' itu, dan kalau mau membaca isinya, tentu harus punya alat khusus untuk bisa membaca isi 'chips' e-KTP itu. Masalahnya, umumnya intansi seperti Bank itu, rata-rata belum memiliki 'alat baca' e-KTP itu. Jadi wajarlah mereka menolak e-KTP dan meminta KTP yang lama 


situs-berita-terbaru.blogspot.com

 
Share this article :

0komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Qiwoel Friends

Sarankan CeQi di Google ya

Daftar Isi Blog Terbaru-Terlawas

Yang Sering Dibaca

 
CeQi Blog Supported By :Duniaq Duniamu.com | Asalasah | Maskolis | jadigitu.com
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. Esabong - All Rights Reserved
Template Modified by esabi wibowo Design by Maskolis Template