(dok/antara)
Para siswa miskin ini juga akan menerima buku, seragam, alat tulis, dan bantuan transportasi.
JAKARTA - Kepala Dinas Pendidikan Kota
Depok, Herry Pansila mengatakan, dalam membantu siswa miskin yang
menuntut ilmu di sekolah swasta, pada 2013, biaya pendidikan akan
dibebaskan atau gratis.
Para siswa miskin di sekolah swasta yang
dibebaskan biaya pendidikan itu mulai dari sekolah dasar (SD),
sekolah menengah pertama (SMP), dan sekolah menengah atas (SMA).
“Kami sedang mendata jumlah siswa miskin yang sekolah di swasta dan
layak menerima bantuan dari dana bantuan operasional sekolah (BOS),”
katanya.
Hal ini ditergaskan Herry, Kamis
(25/4). Dikatakan, para siswa miskin di sekolah swasta juga akan
menerima buku, seragam sekolah, alat-alat tulis, dan bantuan
transportasi. Bagi siswa miskin yang akan mendapat bantuan akan
diperkuat surat keterangan tidak mampu dari masing-masing kelurahan.
Herry juga mengatakan, tuntutan anggota
DPRD untuk menghapus peraturan wali kota (perwal) dalam proses
penerimaan siswa miskin masuk ke sekolah negeri akan dievaluasi.
Kalaupun nanti syaratnya seperti tahun ajaran 2012 dengan memiliki
kartu Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda), tentu dilakukan koordinasi
dengan pihak Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok.
“Kami sudah menerima
masukan dari anggota Komisi A DPRD Kota Depok, dan syarat penerimaan
siswa miskin untuk masuk ke sekolah negeri akan dievaluasi,” ujar
Herry Pansila kepada SH, Kamis.
Dikatakan, perlunya koordinasi dengan
Dinkes Kota Depok karena instansi tersebut yang lebih paham kriteria
warga penerima kartu Jamkesda. Diakui, lemahnya sistem penerimaan
siswa miskin untuk masuk ke sekolah negeri pada 2012 lalu, karena
berpatokan dengan perwal yang mengharuskan memiliki kartu Jamkesda.
“Ternyata kami mendapat laporan dari
sejumlah sekolah negeri bahwa ternyata ada warga pemilik kartu
Jamkesda adalah masyarakat mampu. Sementara pihak sekolah tidak
berani menolaknya karena masyarakat tersebut memiliki kartu
Jamkesda,” jelasnya.
Menurut dia, pihaknya tetap akan
menjalankan perwal dengan memberi kuota 20 persen kepada warga miskin
untuk menyekolahkan anaknya ke sekolah negeri, namun syaratnya yang
akan diberlakukan akan diperketat.
“Kami masih mencari formatnya
seperti apa, yang jelas bisa dipertahankan dengan syarat Jamkesda,
tapi harus berkoordinasi dengan pihak Dinkes,” ia menambahkan.
Seperti diketahui, anggota Komisi A
DPRD Kota Depok meminta Wali Kota Nur Mahmudi Ismail untuk
membatalkan perwal pemberian kuota 20 persen khusus bagi warga tak
mampu dengan syarat memiliki kartu Jamkesda maupun Jamkesmas karena
dinilai sudah salah sasaran.
Untuk itu, anggota dewan minta agar
dalam tahun ajaran baru 2013 tidak lagi menggunakan syarat kartu
Jamkesda maupun Jamkesmas.
Penghapusan perwal itu
terkait kisruhnya penerimaan peserta didik baru (PPDB) di SMP dan SMA
Negeri di Kota Depok tahun ajaran 2012.
Anggota DPRD menilai
pemberian kuota 20 persen tidak mencapai sasaran. Pasalnya, banyak
temuan di lapangan bahwa pemegang kartu Jamkesda bukan warga miskin,
tapi juga dimiliki warga mampu.
Sumber : Sinar Harapan
0komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !