TEMPO.CO, Tokyo -
Pengguna internet di Jepang tak bisa lagi serampangan mengunduh file
tanpa jelas asal-usulnya. Negara ini memberlakukan hukuman dua tahun
penjara atau denda hingga US$ 25.700 bagi yang mengunduh secara ilegal
file yang dilindungi hak cipta.
Kegiatan tersebut telah ilegal sejak 2010, dan sejauh ini tak ada yang dihukum terkait hal ini.
Namun kritikus mengatakan bahwa hukum mestinya tak hanya menjangkau pengunduh. Upaya harus tetap berfokus pada pembuat materi tersebut tersedia.
Di Jepang upload ilegal hak cipta musik dan video yang dilindungi hak cipta bisa dikenai hukuman penjara maksimum 10 tahun dan denda US$ 100 ribu lebih.
Negara ini merupakan negara terbesar kedua pasar musik dunia setelah AS. Asosiasi Industri Rekaman Jepang telah lama berteriak agar pembajakan ditertibkan. Berdasar angka tahun 2010, warga Jepang mengunduh 4,36 miliar materi musik atau video bajakan dan 440 juta membelinya setiap tahun.
"Revisi ini akan mengurangi penyebaran kegiatan pelanggaran hak cipta di internet," kata Ketua Asosiasi Industri Rekaman Jepang, Naoki Kitagawa, yang juga kepala eksekutif Sony Music Entertainment Jepang, awal tahun ini.
sumber : www.tempo.co
0komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !